UJI EMISI KENDARAAN RODA EMPAT GRATIS!

UJI EMISI KENDARAAN RODA EMPAT GRATIS!

Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi berkomitmen menegakkan aturan uji emisi kendaraan agar kualitas udara di Kawasan Kota Cimahi bersih dan sehat, komitmen ini diwujudkan dalam bentuk pelaksanakan kegiatan uji emisi oleh Bidang Penaatan Hukum Lingkungan.

Uji emisi merupakan kewajiban setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi (memiliki kendaraan) untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang dan Kendaraan dan Bermotor Lama.

Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Daerah Kota Cimahi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Cimahi Nomor 130 Tahun 2021 tentang Kewajiban Melaksanakan Uji Emisi Bagi Kendaraan Bermotor. Menghimbau seluruh pegawai Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang dimaksud. Kegiatan uji emisi dilakukan selama tiga hari Selasa sampai dengan Hari Kamis (16 – 18 November 2021) di tiga titik, yaitu:

1.       Selasa, 16 November 2021 di Jalan Gedung Empat Kota Cimahi

2.       Rabu, 17 November 2021 di Jalan HMS. Mintaredja, SH Kota Cimahi

3.       Kamis, 18 November 2021 di Pasar Citeureup Cimahi Jalan Sangkuriang Cipageran Kota Cimahi

Uji emisi ini melibatkan beberapa OPD terkait yaitu Sub Detasemen Polisi Militer Kota Cimahi, Satuan Lalu Lintas Resort Kota Cimahi dan Dinas Perhubungan Kota Cimahi. Kendaraan roda empat yang berbahan bakar bensin dan solar dengan standar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama dapat melakukan uji emisi kendaraannya secara gratis yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.