Peraturan Wali Kota Cimahi No.36 Tahun 2021 tentang Tata Cara Izin Penebangan Pohon Pada Lahan Pemerintah Daerah Kota Cimahi

Dalam rangka mewujudkan kepentingan umum dan perlindungan kepada masyarakat di Daerah Kota Cimahi serta untuk melestarikan dan pengendalian kerusakan lingkungan hidup di daerah Kota Cimahi maka berdasarkan Peraturan Walikota Cimahi No.36 Tahun 2021 tentang Tata Cara Izin Penebangan Pohon Pada Lahan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, dijelaskan bahwa :

-          Pelayanan penebangan Pohon diberikan berdasarkan permohonan izin penebangan pohon melalui Dinas Penanam Modal Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi

-          Pelayanan pemangkasan Pohon diberikan berdasarkan permohonan pemangkasan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.