Dalam rangka mewujudkan kepentingan umum dan perlindungan kepada
masyarakat di Daerah Kota Cimahi serta untuk melestarikan dan pengendalian
kerusakan lingkungan hidup di daerah Kota Cimahi maka berdasarkan Peraturan
Walikota Cimahi No.36 Tahun 2021 tentang Tata Cara Izin Penebangan Pohon Pada
Lahan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, dijelaskan bahwa :
-
Pelayanan penebangan Pohon diberikan
berdasarkan permohonan izin penebangan pohon melalui Dinas Penanam Modal
Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi
-
Pelayanan pemangkasan Pohon diberikan
berdasarkan permohonan pemangkasan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.