Sebagaimana tertulis pada UU 32
Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa
pelaporan monitoring lingkungan yang dilakukan oleh pelaku usaha harus
dilaporkan secara berkala kepada Wali Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Kota Cimahi memuat hal ini dalam Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2020 mengenai
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Cimahi.
PATALI atau Pelaporan Pemantauan
Lingkungan merupakan sistem yang dibuat untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan
dalam melaporkan monitoring lingkungan. Dengan PATALI, perusahaan tidak perlu
mengirimkan laporan per triwulan berbentuk harcopy kepada Dinas Lingkungan
Hidup Kota Cimahi, cukup melaporkan secara online disertai dengan lampiran
dokumen pendukung. Selanjutnya pelaku usaha/kegiatan cukup melaporkan Tanda
Terima Elektronik (TTE) sebagai bukti bahwa perusahaan telah melaporkan
monitoring lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi melalui PATALI.
Sistem ini memfasilitasi pengguna untuk melaporkan data pemantauan kualitas
air, kualitas udara baik itu udara ambien maupun udara emisi dan pelaporan
pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan oleh
perusahaan. Sistem juga dilengkapi dengan isian logbook harian yang harus diisi
oleh masing-masing pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungannya.
Dengan adanya PATALI, diharapkan
dapat membantu dan memudahkan pelaku usaha dalam melaporkan pengawasan
lingkungannya dengan efektif dan efisien. Manfaat yang diperoleh dari adanya
PATALI diantaranya:
1. Kemudahan
pelaku usaha dan/atau kegiatan melaksanakan kewajiban pelaporan pemantauan
kualitas lingkungan melalui sistem informasi
2. Tersedianya
database digital laporan pemantauan
lingkungan dari pelaku usaha dan/atau kegiatan
3. Kemudahan
analisa sebagai bahan pertimbangan dalam kajian dan/atau pengambilan kebijakan
4. Mengurangi
penggunaan kertas untuk laporan
5. Mengurangi
emisi gas buang dari mobilisasi kendaraan untuk penyerahan laporan
Perusahaan yang memiliki izin
lingkungan mengajukan pembuatan account ke admin di Dinas Lingkungan Hidup.
Pelaku usaha melengkapi data perusahaan kemudian di verifikasi oleh operator.
Melakukan monitoring lingkungan seperti pemantauan pencemaran air, udara dan
limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta logbook. Laporan yang diajukan
selanjutnya diperiksa kesesuaian data dengan dokumen pendukungnya oleh bidang
pengawasan untuk dievaluasi. Setelah data diverifikasi oleh Dinas Lingkungan
Hidup, pelaku usaha dapat mencetak Tanda Terima Elektronik (TTE) sebagai bukti
sah bahwa pelaku usaha telah melaporakan pemantauan lingkungannya kepada Dinas
Lingkungan Hidup.
Sosialisasi penggunaan PATALI
untuk pelaku usaha secara rutin dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota
Cimahi untuk melakukan simulasi pelaporan monitoring basis online ini.
Terhitung sampai dengan tahun 2021 34,12% perusahaan di Kota Cimahi telah
melaporkan data perusahaan secara online pada sistem.
Sosialisasi dan Simulasi Pelaporan Pemantauan Lingkungan
kepada Pelaku Usaha di Kota Cimahi