PATALI

PATALI

Sebagaimana tertulis pada UU 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa pelaporan monitoring lingkungan yang dilakukan oleh pelaku usaha harus dilaporkan secara berkala kepada Wali Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup. Kota Cimahi memuat hal ini dalam Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Cimahi.

PATALI atau Pelaporan Pemantauan Lingkungan merupakan sistem yang dibuat untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam melaporkan monitoring lingkungan. Dengan PATALI, perusahaan tidak perlu mengirimkan laporan per triwulan berbentuk harcopy kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, cukup melaporkan secara online disertai dengan lampiran dokumen pendukung. Selanjutnya pelaku usaha/kegiatan cukup melaporkan Tanda Terima Elektronik (TTE) sebagai bukti bahwa perusahaan telah melaporkan monitoring lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi melalui PATALI. Sistem ini memfasilitasi pengguna untuk melaporkan data pemantauan kualitas air, kualitas udara baik itu udara ambien maupun udara emisi dan pelaporan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan oleh perusahaan. Sistem juga dilengkapi dengan isian logbook harian yang harus diisi oleh masing-masing pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungannya.

Dengan adanya PATALI, diharapkan dapat membantu dan memudahkan pelaku usaha dalam melaporkan pengawasan lingkungannya dengan efektif dan efisien. Manfaat yang diperoleh dari adanya PATALI diantaranya:

1.       Kemudahan pelaku usaha dan/atau kegiatan melaksanakan kewajiban pelaporan pemantauan kualitas lingkungan melalui sistem informasi

2.       Tersedianya database digital laporan pemantauan  lingkungan dari pelaku usaha dan/atau kegiatan

3.       Kemudahan analisa sebagai bahan pertimbangan dalam kajian dan/atau pengambilan kebijakan

4.       Mengurangi penggunaan kertas untuk laporan

5.       Mengurangi emisi gas buang dari mobilisasi kendaraan untuk penyerahan laporan

 

Perusahaan yang memiliki izin lingkungan mengajukan pembuatan account ke admin di Dinas Lingkungan Hidup. Pelaku usaha melengkapi data perusahaan kemudian di verifikasi oleh operator. Melakukan monitoring lingkungan seperti pemantauan pencemaran air, udara dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta logbook. Laporan yang diajukan selanjutnya diperiksa kesesuaian data dengan dokumen pendukungnya oleh bidang pengawasan untuk dievaluasi. Setelah data diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup, pelaku usaha dapat mencetak Tanda Terima Elektronik (TTE) sebagai bukti sah bahwa pelaku usaha telah melaporakan pemantauan lingkungannya kepada Dinas Lingkungan Hidup.

 

Sosialisasi penggunaan PATALI untuk pelaku usaha secara rutin dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi untuk melakukan simulasi pelaporan monitoring basis online ini. Terhitung sampai dengan tahun 2021 34,12% perusahaan di Kota Cimahi telah melaporkan data perusahaan secara online pada sistem.

 

Sosialisasi  dan Simulasi Pelaporan Pemantauan Lingkungan kepada Pelaku Usaha di Kota Cimahi