Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi berkomitmen menegakkan
aturan uji emisi kendaraan agar kualitas udara di Kawasan Kota Cimahi bersih
dan sehat, komitmen ini diwujudkan dalam bentuk pelaksanakan kegiatan
uji emisi oleh Bidang Penaatan Hukum Lingkungan.
Uji emisi merupakan kewajiban setiap orang yang menghasilkan emisi
dari alat transportasi (memiliki kendaraan) untuk mengetahui kinerja mesin dan
tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi
dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22
tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang
Batas Emisi Gas Buang dan Kendaraan dan Bermotor Lama.
Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Daerah Kota Cimahi
mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Cimahi Nomor 130 Tahun 2021 tentang Kewajiban
Melaksanakan Uji Emisi Bagi Kendaraan Bermotor. Menghimbau seluruh pegawai
Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang
dimaksud. Kegiatan uji emisi dilakukan selama tiga hari Selasa sampai dengan
Hari Kamis (16 – 18 November 2021) di tiga titik, yaitu:
1.
Selasa, 16 November 2021 di Jalan Gedung Empat Kota Cimahi
2.
Rabu, 17 November 2021 di Jalan HMS. Mintaredja, SH Kota Cimahi
3.
Kamis, 18 November 2021 di Pasar Citeureup Cimahi Jalan Sangkuriang
Cipageran Kota Cimahi
Uji emisi ini melibatkan beberapa OPD terkait yaitu Sub Detasemen
Polisi Militer Kota Cimahi, Satuan Lalu Lintas Resort Kota Cimahi dan Dinas
Perhubungan Kota Cimahi. Kendaraan roda empat yang berbahan bakar bensin dan
solar dengan standar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006
tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama dapat melakukan
uji emisi kendaraannya secara gratis yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup
Kota Cimahi.